- UU No. 22 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 25 Tahun 1999 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
- PP No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah
- Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial R.I. No. 1747/Menkes-Kesos/SK/XII/2000 tentang Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Minimal dalam Bidang kesehatan di Kabupaten/Kota
- Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 551/Menkes/SK/V/2002 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS)
Dengan adanya desentralisasi, maka pengembangan SIK diserahkan pada kemampuan dan kebutuhan daerah sesuai kondisinya masing-masing. Karakteristik data yang dibutuhkan di pusat dan daerah pun berbeda dimana daerah mesti menjaring data berdasar ID yang unik, sedangkan kebutuhan pusat lebih kepada jumlah data yang tidak serinci data di daerah. Sistem pencatatan dan pelaporan seperti data vital, surveilans, data pelayanan, pemetaan, pengendalian wabah seharusnya sudah lebih terintegrasi dengan adanya database yang online di website dinas kesehatan dan depkes sesuai standar dan interoperabilitasnya. Pemanfaatan internet yang semakin luas di kalangan medis seharusnya mampu meningkatkan proses pembelajaran di kalangan medis dan masyarakatnya.
Arus data pun tidak lagi sekedar vertikal dari daerah ke pusat. Dan hal inilah yang sering menjadi dilema. Siapa memerintah siapa, siapa mengurusi siapa...
Perubahan tentu tidak semudah itu terjadi. Diperlukan pengembangan secara bertahap, pelatihan, penelitian dan tenaga-tenaga baru bidang informatika kesehatan.
No comments:
Post a Comment